Rabu 02 Feb 2022 04:59 WIB

Infografis Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional

Jenis vaksin yang diterima mengacu pada negara tujuan pelancong.

Red: Friska Yolandha
Foto: Tim infografis Republika
Sertifikat vaksin sesuai standar WHO.

REPUBLIKA.CO.ID, Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar WHO.

 

Sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

 

Jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

 

Pengguna:

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Haji dan Umrah

 

Cara mengakses sertifikat vaksin internasional melalui aplikasi PeduliLindungi:

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement