Rabu 02 Feb 2022 04:15 WIB

PAN DKI: Studi Banding Formula E Masih Dibutuhkan

Zita sebut studi banding diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2005.

Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani
Foto: pan.or.id
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyatakan studi banding panitia Formula E Jakarta ke Diriyah, Arab Saudi masih dibutuhkan karena untuk menambah wawasan, meski mendapat kritik dari sesama anggota dewan di DKI.

"Tidak kerja salah, kerja pun dipermasalahkan. Padahal jelas, studi banding adalah hal yang dibutuhkan," kata Zita.

Baca Juga

Menurut dia, studi banding dijamin hukum dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri.

"Formula E masih proses, tokoh-tokoh politik jaga stabilitas politik. Tunjukkan, Jakarta juga bisa buat 'event' sebagus Diriyah," imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD DKI itu menyebut studi banding dilakukan bukan untuk hura-hura, namun hasilnya akan diimplementasikan di lingkungan kerja masing-masing baik di instansi pemerintah, pejabat publik, hingga anggota legislatif.

Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu pun menambahkan tidak elok apabila mempermasalahkan studi banding itu. "Panitia dan Jakpro masih bekerja, tidak elok kalau sudah dipermasalahkan. Kecuali, hasil studi bandingnya tidak jelas, 'outputnya' tidak ada, saya orang pertama yang akan kritik kalau itu terjadi," kata Politikus PAN di DKI itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik keberangkatan penyelenggara Formula E ke Diriyah, Arab Saudi yang menjadi pembuka untuk ajang balap mobil listrik musim pertama 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement