Rabu 02 Feb 2022 20:01 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Tangerang Raya Dihentikan Sementara

Wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten, Senin (25/10/2021). Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan PTM terbatas tingkat sekolah dasar (SD) yang diikuti 45 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kebijakan itu diputuskan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, terutama varian Omicron yang kian mengkhawatirkan.

"Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM," ujar Wahidin dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022). Namun, penyetopan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang belum diketahui. 

Baca Juga

Wahidin mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta. 

Berdasarkan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, per 1 Februari 2022, kasus per harinya mengalami lonjakan hingga mencapai di angka 2.500-an. 

"Covid-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka  banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau di bawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya Covid-19 varian delta," katanya. 

Sementara itu, untuk daerah lainnya di Provinsi Banten, Wahidin menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan. Serta memerhatikan dan melihat perkembangan kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Banten.  "Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah (barat) ini masih kuning, Tangerang Raya sudah orange," kata dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang meluas di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal. Di antaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen. "Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Gubernur Banten sudah menerbitkanSurat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron  di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di antaranya yang menjadi tekanan adalah himbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut. 

Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur WH membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas. Kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama. 

Untuk menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022. SE Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta di Provinsi Banten. 

Dalam SE tersebut mewajibkan kehadiran PTM maksimal sebanyak 25 persen dalam satu ruangan kelas, serta mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Disdikbud di wilayahnya masing-masing 

Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud tersebut juga menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif Covid-19 dan Varian Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkannya pada pembelajaran daring. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement