Kamis 03 Feb 2022 13:44 WIB

Gugat ke MK, Marwan Batubara Ungkap Kelemahan UU IKN

PNKN mengklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) yang disaksikan oleh Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) yang disaksikan oleh Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi. PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/2).

Baca Juga

Marwan menganggap pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan mulai dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan. Ia menyampaikan rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.

"IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022," ujar Marwan.

PNKN juga mengkritisi UU IKN yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota tak diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, PNKN memandang gugatan terhadap UU IKN pantas dikabulkan oleh MK.  "Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Marwan.

Hingga saat ini, PNKN mengklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah se-Indonesia. Diantaranya Neno Warisman, Abdullah Hehamahua, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko dan Habib Muhsin Al Attas.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengkonfirmasi perihal pengajuan gugatan tersebut. Adapun nomor pendaftaran perkaranya adalah nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. "Ya benar sudah kami terima dokumennya," ucap Fajar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement