Kamis 03 Feb 2022 15:28 WIB

Undang-Undang IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Ajang Promosi Gratis

Faldo menilai ibu kota baru ini merupakan warisan buat anak cucu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menanggapi santai mengenai gugatan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan bahwa setiap warga negara punya hak mengajukan gugatan yang patut dihormati.

Faldo menyinggung gugatan UU IKN bakal menjadi ajang promosi regulasi tersebut. Ia menilai gugatan ini malah membuat publik makin mengetahui kehadiran UU IKN.

Baca Juga

"Memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo dalam keterangannya yang dikonfirmasi Republika.co.di, Kamis (3/2).

Faldo juga menyatakan Pemerintah tak keberatan dengan rencana gugatan terhadap UU IKN. Menurutnya, hal itu merupakan hak bagi warga yang tinggal di negara berlandaskan hukum. "Kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," ujar Faldo.

Faldo menambahkan pihak Pemerintah tengah mengkaji gugatan tersebut. "Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," lanjut Faldo.

Di sisi lain, Faldo mengklaim UU IKN akan bermanfaat bagi generasi-generasi mendatang. Sebab menurutnya, kehadiran IKN belum tentu dapat dituai manfaatnya dalam waktu dekat. "Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," ucap Faldo.

Diketahui, Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.

"Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/2).

Hingga saat ini, PNKN mengklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah se-Indonesia. Diantaranya Neno Warisman, Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko dan Habib Muhsin Al Attas. Adapun nomor pendaftaran perkaranya adalah nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement