Kamis 03 Feb 2022 16:16 WIB

WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri Melonjak

Jumlah WNI yang terpapar Covid-19 mencapai 8.379 kasus.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat lonjakan kasus Covid-19 pada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Jumlah WNI yang terpapar hingga Kamis (3/2/2022) berjumlah 8.379 kasus.

"Terdapat peningkatan pesat WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri dari November hingga Februari," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam press briefing secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Dia mencatat, lonjakan kasus antara November ke Desember yakni 242 kasus. Sedangkan dari Desember ke Januari, kasus melonjak pesat sebanyak 1.082, dan hingga Januari ke Februari kasus sudah mencapai 974.

"Lonjakan pesat ini tentu menjadi perhatian kami, bagaimana kami memberikan perlindungan dan pencegahan terahdap WNI di luar negeri agar lebih banyak yang tidak terpapar," ujarnya.

Dari data yang diperoleh perwakilan Indonesia di luar negeri, jumlah kasus Covid-19 terbanyak terdapat pada WNI di Singapura berjumlah 831 kasus. Kemudian disusul Watar dengan 809 kasus, Brunei Darussalam 648 kasus, Korea Selatan berjumlah 541 kasus, dan Inggris 422 kasus.

"Dari total 8.379 kasus Covid-19 WNI di seluruh dunia, diantaranya 6.768 sembuh, 278 meninggal dunia, dan 1333 berada dalam perawatan," imbuh Judha.

Pemerintah RI dalam hal ini melakukan langkah-langkah diantaranya, memantau WNI yang terinfeksi Covid untuk mendapatkan akses fasilitas kesehatan di negara masing-masing. Hingga kini dalam pengamatan Kemenlu, WNI yang terinfeksi Covid di luar negeri mendapat kemudahan mendapatkan akses fasilitas kesehatan di RS setempat.

"Kemudian juga diberikan bantuan logistik dan fasilitasi repatriasi, khusus untuk batuan logistik utamanya ditujukan bagi WNI yang terdampak kebijakan pembatasan mobilitas yang diterapkan pemerintah setempat di beberapa negara," kata Judha.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement