Kamis 03 Feb 2022 19:06 WIB

Kapolda Maluku: Oknum Brimob Penembak Warga Terancam Dipecat

Pelaku penembakan kini sudah ditahan di Mako Brimob.

Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat kasus penembakan warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat). Pelaku kini sudah ditahan di Mako Brimob.

"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," kata Kapolda di Ambon, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Kapolda, yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang dan senjata api ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.

"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi risiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," tegas Kapolda.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.

Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda."Kita juga mengagendakan rapat bersama komisi I dan II DPRD provinsi untuk membahas status Gunung Botak," ucapnya.

Dalam rapat ini akan diundang Bupati dan DPRD Kabupaten Buru untuk duduk bersama sebab merekalah yang punya wilayah, sehingga titik persoalan yang terjadi di sana maupun desas-desus yang disampaikan oleh bisa jelas untuk menjadi bahan masukan bagi dewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement