Kamis 03 Feb 2022 21:11 WIB

In Picture: Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Resmi Ditahan KPK

Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi E-KTP..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Jubir KPK, Ali Fikri (kanan) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya (kiri) bersama PNS BPPT, Husni Fahmi berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). KPK resmi menahan tersangka Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

KPK resmi menahan tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT, Husni Fahmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 Pada Kementerian Dalam Negeri dengan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement