Kamis 03 Feb 2022 22:19 WIB

DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat Terkait PTM 50 Persen

Penerapan PTM jadi 50 persen tersebut dimulai pada Jumat (4/2/2022)

Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Dok Pribadi.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen di wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 seperti Jakarta. "Keputusan mengenai hal tersebut ada di pemerintah pusat, sementara kami patuh dan taat untuk menjalankannya. Ini mulai besok Jumat (4/2/2022)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriadi Balai Kota Jakarta, Kamis (2/2/2002) malam.

Keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud-Ristek tersebut, Riza mengatakan, memang tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengusulkan untuk perubahan PTM 100 persen menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sebulan. Namun demikian, Riza menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti usulan yang disampaikan Anies ditolak. Hal itu sudah berdasarkan diskusi bersama dengan pertimbangan atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga

"Memang akhirnya diputuskan 50 persen ya, usulan kami memang menjadi salah satu pertimbangan dan didiskusikan plus-minusnya. Yang penting, semua dirumuskan bersama, didiskusikan bersama," kata Riza.

Untuk penerapan PTM jadi 50 persen yang dimulai pada Jumat (4/2/2022), Riza menuturkan secara teknis disusun dan diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM 100 persen di Jakarta selama satu bulan.

Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus virus Corona di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kemudian memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan KegiatanMasyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 menyesuaikan PTM dengan situasi Covid-19. 

Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement