Jumat 04 Feb 2022 16:39 WIB

Polisi Sebut tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Arteria Dahlan

Penyidik Polda tak akan melanjutkan penyelidikan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menyampaikan permohonan maaf di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyimpulkan, tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar dengan para penyidik dan ahli pidana bahasa dan ahli hukum bidang UU ITE," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Lanjut Zulpan, hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan tersebut. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus bahasa Sunda yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik, Polda Metro Jaya, maka pendapat saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang ITE," papar Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang MD3  Pasal 224 UU 17 tahun 2014. sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Kemudian peristiwa yang mendapatkan kecaman dari masyarakat Jawa Barat itu dilakukan di rapat resmi anggota DPR. 

"Sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.

Sebelumnya, kasus Arteria Dahlan, terkait dengan ucapannya yang dinilai ‘menyasar’ etnis Sunda berawal pada saat rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dalam raker tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan agar Jaksa Agung melarang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat. 

Kemudian pernyataan Arteria Dahlan tersebut, mendapat kecaman oleh publik, khusus masyarakat Jawa Barat. Akibatnya, Arteria dilaporkan oleh sejumlah organisasi ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1). Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya hingga diputuskan tidak dilanjutkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement