Senin 07 Feb 2022 07:44 WIB

Anies Sebut Setiap Sore Rapat Bersama Luhut Soal Penentuan Level PPKM

Yang dibahas kriteria apakah yang menentukan peningkatan level PPKM suatu wilayah.

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali di tengah peningkatan kasus varian baru Covid-19 omicron masih terus dibahas. Dalam rapat koordinasi Gubernur bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan setiap sore dilakukan pembahasan terkait level PPKM itu.

"Saat ini sedang pembahasan. Nanti kalau sudah ada keputusan pasti kami bicarakan. Jadi, kami rakor hampir setiap sore," kata Anies di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Ahad (6/2/2022) malam.

Baca Juga

Anies mengatakan, pembahasan saat ini bukan lagi soal usulan apakah Jakarta ingin menaikkan level PPKM atau apakah daerah lain ingin menaikkan level PPKM di wilayahnya. Menurut dia, saat ini yang dibahas adalah kriteria apakah yang menentukan peningkatan level PPKM di suatu wilayah. "Yang harus digarisbawahi, ada kriteria. Nah, kriteria ini yang tadi itu dibahas. Nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," kata Anies.

Saat disinggung awak media mengenai kemungkinan DKI Jakarta mengetatkan kembali penjagaan protokol kesehatan seperti saat sebelum Lebaran, Anies mengelak. "Ah, saya tidak dalam posisi untuk mengumumkan. Karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu, yang mengumumkan adalah gubernur. Kalau PPKM melalui instruksi mendagri. Jadi, kita tunggu saja," kata Anies.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat PPKM di Jakarta untuk dinaikkan dari level dua menjadi level tiga. "Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu PPKM masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza di Balai Kota Jakarta.

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan bahwa pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai usaha untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti pengaktifan kembali satgas RT/RW, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah, serta mengaktifkan kembali call center dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi semuanya kami perinci sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetailkan kembali," ujar Riza.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Kasus Covid-19 di Jakarta per laporan pada 2 Februari 2022, mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia, dan 873.212 sembuh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement