Senin 07 Feb 2022 18:36 WIB

Anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa Soal Dugaan Suap Rachel Vennya

Dari 11 saksi diperiksa terkait kasus Rachel Vennya, dua di antaranya anggota polres

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto: Antara/Fauzan
Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan suap kekarantinaan Rachel Vennya, dua di antaranya adalah anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang tersebut, telah dihadiri 10 orang," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, 10 pihak yang telah dimintai keterangan tersebut, selain dua anggota Polres Bandara Soetta, juga ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soetta dan dua orang dari sekretariat protokol DPR RI.

"Empat orang lagi dari pihak lainnya," kata dia.

Sementara itu, satu pihak lainnya belum hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ramadhan menyebutkan, saat ini penyidik sedang mendalami kebenaran tentang ada dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut.

"Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," kata Ramadhan.

Adapun dasar penyelidikan perkara ini didasari adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada awal Desember 2021. Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan pada bulan Desember 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.

Kasus dugaan tindak pidana suap ini terungkap berdasarkan keterangan Rachel Vennya dalam persidangan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukannya. Ia mengaku membayar Rp 40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina. Dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2022) memvonis Rachel Vennya bersalah tetapi tidak menjalani menjalani hukuman pidana penjara.

Baca: Akses Masuk Dibatasi, WNA Harus Penuhi Syarat untuk Datang ke Indonesia

Baca: Anies Akui Sempat akan Hentikan PTM Selama 1 Bulan

Baca: Pemkab Tangerang Kembali Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Semua Sekolah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement