In Picture: Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba di Madiun

Red: Mohamad Amin Madani

Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka terdiri pengedar dan pengguna serta mengamankan barang bukti antara lain 95 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 50 butir obat dobel L, 6,42 gram sabu dan sejumlah peralatan berupa bong, sejumlah uang, sepeda motor dan ponsel selama 1 Januari hingga 5 Februari 2022. | Foto: Antara/Siswowidodo
 
Polisi memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka terdiri pengedar dan pengguna serta mengamankan barang bukti antara lain 95 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 50 butir obat dobel L, 6,42 gram sabu dan sejumlah peralatan berupa bong, sejumlah uang, sepeda motor dan ponsel selama 1 Januari hingga 5 Februari 2022. | Foto: Antara/Siswowidodo
 
Kapolres Madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan (kiri) memperlihatkan barang bukti saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Madiun, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka terdiri pengedar dan pengguna serta mengamankan barang bukti antara lain 95 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 50 butir obat dobel L, 6,42 gram sabu dan sejumlah peralatan berupa bong, sejumlah uang, sepeda motor dan ponsel selama 1 Januari hingga 5 Februari 2022. | Foto: Antara/Siswowidodo
 

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Polisi menggiring sejumlah tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Mapolres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022).

Polres Madiun Kota mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap 10 orang tersangka terdiri pengedar dan pengguna serta mengamankan barang bukti antara lain 95 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 50 butir obat dobel L, 6,42 gram sabu dan sejumlah peralatan berupa bong, sejumlah uang, sepeda motor dan ponsel selama 1 Januari hingga 5 Februari 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pelacakan Covid-19 Klaster SMAN 1 Mejayamn

Belasan Bangunan dan Benda di Kabupaten Madiun Ditetapkan Cagar Budaya

Pelantikan Kepala Desa se-Madiun Secara Massal

Kasus Covid-19 di Kota Madiun Bertambah Signifikan dalam Sepekan

Sembilan Warga Madiun Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark