Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raka Yudi Setra

Pilkada dan Kesejahteraan Masyarakat

Politik | Wednesday, 09 Feb 2022, 01:23 WIB
Sumber Photo : Pixabay

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan program nasional, karena Pilkada adalah agenda politik yang dapat membawa perubahan di dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Khususnya dalam hal ini pembangunan dalam hal kesejahteraan sosial. Pilkada sebagai suatu sarana untuk saling beradu gagasan berlomba dalam strategi, pun juga sebagai ajang untuk mencari pemimpin yang terbaik diantara yang baik.

Bahkan dalam debat kandidat, salah satu materi utamanya adalah bagaimana visi-misi Paslon meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga bagaimana strategi kebijakan penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia tentu menyimpan suatu cita cita yang ada di dalam masyarakat Indonesia, tentu masyarakat Indonesia amat sangat mendambakan terciptanya masyarakat sejahtera.

Kesejahteraan sosial merupakan suatu hal yang amat sangat fundamental yang harus terpenuhi di dalam masyarakat, karena jika berdaulatnya kesejahteraan sosial maka dapat dipastikan masyarakat akan hidup dengan tentram serta minim terjadi konflik. Di era modernisasi hari ini masih banyak juga yang hidupnya diambang ketidaksejahteraan.

Pemilihan Umum Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hasil amandemen Undang – Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan indonesia. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah. Pasal 18 ayat 4 UU tahun 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Frasa“ dipilih secara demokratis” bersifat luas, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya pernah dipraktikan diidaerah-daerah berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Demokrasi Lokal

Demokratisasi lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat. Hal paling mendasar dalam demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di tingkat lokal.

Demokrasi lokal dalam pemilihan kepala daerah, menjadi momentum yang masih memberikan pertanyaan besar dalam pelaksanaannya. Pertanyaan ini berkaitan dengan demokrasi partisipatoris yang akan dilakukan. Betapa tidak, pemberian kedaulatan rakyat daerah pada elitnya masih diwarnai ketidakjelasan, baik dari prosdur kerja penyelenggara maupun peserta dan posisi pemilihnya.

Kesejahteraan Masyarakat Dengan Adanya Pilkada

Momentum Pilkada tidak sebatas ritual mengenai sirkulasi kekuasaan di tingkat lokal. Namun, Pilkada harus benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh elemen masyarakat, mengkritisi janji-janji para kandidat yang dibungkus dalam program-program pembangunan untuk lima tahun yang akan datang. Dengan harapan, dampak pembangunan ke depan dapat lebih dirasakan rakyat.

Dalam konteks ini, perlu dilakukan penilaian terhadap program-program yang disodorkan para kandidat. Suatu program yang disodorkan tentu tidak sekadar konsep yang orientasinya mengawang-awang. Namun, desain program yang disodorkan harus berbasis pada kebutuhan, ekspektasi, dan orientasi rakyat.

Program juga disusun mempertimbangkan rasionalitas, efektifitas, efisiensi, dengan dukungan sumberdaya dan keluaran, efek atau hasil dari kegiatan program dan dampak yang terukur.Mereka dituntut tidak sekadar piawai bercakap-cakap di hadapan khalayak atau melontarkan jargon-jargon normatif. Namun, mereka harus menawarkan rancangan program yang sejalan dengan kebutuhan rakyat, berbasis pada data-data yang riil sesuai identifikasi masalah dan mampu menyuguhkan solusi yang jelas, bukan sekadar retorika.

Pilkada selama ini tidak serta merta menghasilkan pemimpin yang mampu mengoperasionalkan Pemerintah Masyarakat. Realitas memaparkan jika masih ada kesenjangan antara pemerintah dengan rakyat. Tidak sedikit program pembangunan yang dilaksanakan justru memangkas akses rakyat dalam mengelola sumber-sumber kehidupan, memarginalisasi, dan menciptakan dampak negatif seperti kemiskinan, pengangguran, kejahatan, degradasi lingkungan, dan sebagainya.

Realitas demikian menunjukan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat masih menerapkan paradigma pembangunan yang salah, dengan lebih menekankan pada pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi. Sementara dimensi pembangunan berkelanjutan, yang menekankan dimensi sosial dan lingkungan, kurang mendapat perhatian.

Rancangan dan implementasi program pembangunan juga kurang bersifat integratif yang menghubungkan kepentingan semua, koordinasi antarsektor, multidisplin, dan tidak dilaksanakan atas dasar konsensus yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pembangunan dapat mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik.

Pembangunan juga menyisahkan dampak negatif bagi masyarakat. Misalnya, kondisi rakyat yang kian rumit diselesaikan lantaran makin kesulitan dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan sumberdaya alam di wilayahnya karena terus dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan industri.

Pilkada sebagai suatu sarana untuk saling beradu gagasan berlomba dalam strategi, pun juga sebagai ajang untuk menjadi pemimpin yang terbaik diantara yang baik. Bahkan dalam debat kandidat, salah satu materi utamanya adalah bagaimana visi-misi Paslon terkait meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga bagaimana strategi kebijakan penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Dalam hal ini tentu masyarakat Indonesia amat sangat mendambakan terciptanya masyarakat sejahtera dalam hal ini kesejahteraan sosial sesuai pasal 5 dalam Pancasila yang mana berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pilkada merupakan suatu wadah untuk menampung harapan san cita cita masyarakat tersebut yang mana bisa kita saksikan bersama apabila tidak ada pilkada, maka tidak ada pula wadah penampung masyarakat yang se yogyanya memilih pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia.

Pilkada juga tentunya dapat membawa dampak baik akan tewujudnya masyarakat yang sejahtera. Pembangunan masyarakat khususnya dalam hal ini meliputi kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dimana masyarakat amat sangat mendambakan adanya suatu formulasi perubahan juga kebijakan yang nantinya muncul dari pemimpin baru yang lahir atas terpilihnya melalui Pilkada.

Kesejahteraan sosial merupakan suatu hal yang amat sangat fundamental yang harus terpenuhi oleh masyarakat, karena jika berdaulatnya kesejahteraan sosial maka dapat dipastikan masyarakat akan hidup dengan tentram serta minim terjadi konflik.

Pilkada sedagai pengejawantahan dari demokrasi local sudah selayaknya dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi. Semoga lahirnya pemimpin baru dari hasil Pilkada serentak dapat amanah serta menjalankan tugasnya sebaik mungkin demi mewujudkan cita cita yang ada di masyarakat Indonesia.

Karena itu, kita sebagai Mahasiswa bagian dari perubahan harus berkontribusi mensukseskan Pilkada dengan terus menebarkan hal positif dengan kontets sosialisasi patuh protokol kesehatan.

Oleh : Raka Yudi Setra

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image