Rabu 09 Feb 2022 12:58 WIB

Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang Bekasi, Didalami

KPK periksa empat orang pejabat Pemkota Bekasi terkait hal itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

Pendalaman materi penyidikan itu dilakukan KPK dengan mengintrogasi empat orang pejabat Pemkot Bekasi. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan atas kasus yang menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Dilakukan pendalaman terkait pengetahuan para saksi mengenai proses ganti rugi lahan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Adapun, keempat saski itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Nadith Arifin; Sekretaris Dinas (Sekdis) Ketenagakerjaan, Neneng Sumiati; Kabag Perencanaan RSUD, Dewi Rosita dan ASN Dinas Pariwisata Pemkot Bekasi, Reynaldi.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/2) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, tim penyidik KPK juga menggali informasi terkait adanya dugaan pemotongan sejumlah uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi atas dugaan pemotongan sejumlah uang para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi," kata

Seperti diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan setelah terjaring OTT KPK. Bang Pepen diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement