Rabu 09 Feb 2022 19:30 WIB

Obat dan Terapi Ini Terbukti tak Bermanfaat Bagi Pasien Covid-19, Jangan Dipakai Lagi

Sejumlah obat dan terapi terbukti tak bermanfaat untuk penanganan pasien Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Obat Covid-19 (ilustrasi). Sejumlah obat antivirus dan terapi plasma konvalesen telah dicoret dari buku pedoman tata laksana Covid-19 edisi empat.
Foto: www.freepik.com
Obat Covid-19 (ilustrasi). Sejumlah obat antivirus dan terapi plasma konvalesen telah dicoret dari buku pedoman tata laksana Covid-19 edisi empat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sejumlah opsi obat antivirus dan terapi dihapus dari buku pedoman tata laksana Covid-19 di edisi empat. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Erlina Burhan menjelaskan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan daftar obat yang tidak bermanfaat bagi pasien Covid-19 dan Indonesia mengadopsinya.

"Terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut ialah plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir," kata dr Erlina dalam konferensi pers virtual "Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4", disimak di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Dr Erlina mengatakan, plasma konvalesen dan ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana Covid-19 edisi 3. Hanya saja, keduanya tidak pernah masuk obat standar melainkan tambahan semata berdasarkan rekomendasi medis dalam kerangka uji klinis.

"Ivermectin dan plasma konvalesen telah kami keluarkan. Mudah-mudahan ke depannya tidak lagi dipakai oleh teman sejawat," ujarnya.

Sementara itu, obat antivirus hidroksiklorokuin, azitromisin, dan oseltamivir telah dihapus dari buku pedoman sejak edisi 3 yang berlaku setahun sebelumnya. Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, menurut dr Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien Covid-19.

Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dan Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin). Di samping itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (Perki) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga termasuk sebagai tim penyusun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ هُوَ سَمّٰىكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ەۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِۖ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِ ۗهُوَ مَوْلٰىكُمْۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ࣖ ۔
Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu, dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini, agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah salat; tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah. Dialah Pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

(QS. Al-Hajj ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement