Rabu 09 Feb 2022 21:42 WIB

Aktivasi Pasar Pelita Sukabumi Dibarengkan dengan Normalisasi Tujuh Ruas Jalan

Penataan dan aktivasi pasar Pelita semua pihak diajak komunikasi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Suasana penyerahan surat peringatan (SP) relokasi PKL ke pedagang di tujuh ruas jalan Kota Sukabumi, Senin (7/2/2022) lalu.
Foto: satpol pp Pemkot Sukabumi
Suasana penyerahan surat peringatan (SP) relokasi PKL ke pedagang di tujuh ruas jalan Kota Sukabumi, Senin (7/2/2022) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Aktivasi Pasar Pelita Kota Sukabumi akan dibarengkan dengan normalisasi tujuh ruas jalan. Harapannya para PKL yang ada di tujuh ruas jalan tersebut masuk ke dalam Pasar Pelita paling lambat Sabtu 12 Februari 2022 mendatang.

Data Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi menyebutkan ke tujuh ruas jalan yang akan dinormalisasi itu yakni Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar/porpakis, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir. '' Ada tujuh ekonomi baru pascapandemi salah satunya bidang perdagangan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) harus mampu menjawab tantangan menguatkan potensi perdagangan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga

Terutama dengan membuka simpul-simpul perdagangan yang tersumbat. Sehingga aktivasi simpul perdagangan yang saat ini belum terkelola dengan baik harus disiapkan.

Salah satunya dengan aktivasi Pasar Pelita Kota Sukabumi yang telah selesai dibangun dan dinyatakan layak bangunannya. '' Penataan dan aktivasi pasar Pelita semua pihak diajak komunikasi dan berharap pelaksanaann berjalan kondusif,'' kata Fahmi.

Di mana para PKL masuk ke Pasar Pelita. Sebab pengembang memberikan keringanan membayar Rp 6,5 juta dan bisa masuk ke dalam pasar. '' SP3 sudah diberikan kepada PKL di tujuh ruas jalan dan Jumat (11/2/2022) selesai,'' kata Fahmi. Sebelumnya PKL sudah diimbau dan diajak masuk ke Pasar Pelita Sukabumi.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Heri Sihombing menambahkan, dalam SP 1 hingga SP3 tersebut disebutkam para PKL untuk tidak berjualan atau menyimpan barang dagangan diatas trotoar dan badan jalan. Selain itu dapat membongkar lapak dagangannya.

Selanjutnya para PKL pun diminta untuk segera pindah ke Pasar Pelita. Di mana para pedagang telah diberikan surat peringatan pertama agar mempersiapkan diri untuk direlokasi ke Pasar Pelita.

Adapun tenggat waktu yang diberikan kepada para pedagang adalah sampai dengan 12 Februari 2022 mendatang. '' Para pedagang sejauh ini sangat kooperatif menyikapi kebijakan dari Pemerintah Kota Sukabumi dan dalam upaya relokasi ini,'' kata Heri.

Upaya penertiban ini juga mendapatkan dukungan pula dari pepolisian serta TNI dan mengedepankan sikap persuasif. Namun jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka satpol dan tim gabungan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan melaksanakan penertiban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement