Kamis 10 Feb 2022 10:24 WIB

Hadapi Omicron, Paman Birin Berharap Masyarakat tak Panik

Masyarakat tak perlu khawatir berlebihan dan jangan terpengaruh hoaks

Red: Gita Amanda
Gubernur Kalsel mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. SE bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. Surat edaran diditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Kalsel dalam menyikapi lonjakan kasus positif Covid -19 di Kalsel, dalam dua pekan terakhir.
Foto: Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. SE bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. Surat edaran diditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Kalsel dalam menyikapi lonjakan kasus positif Covid -19 di Kalsel, dalam dua pekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, berharap masyarakat tidak panik dalam menyikapi Covid-19 varian omicron. Masyarakat diminta tenang namun tetap waspada dengan protokol kesehatan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Jangan sampai terpengaruh hoaks dan lain-lain. Saat ini yang terpenting kita terus berupaya melakukan pencegahan dan penanganan secara  tepat," ucap pria yang akrab disapa Paman Birin itu, Kamis (10/2/2022), dalam siaran persnya.

Baca Juga

Gubernur dikenal dekat dengan rakyatnya ini mengajak masyarakat tetap peduli dan saling membantu. "Paling penting lagi dalam menghadapi pandemi ini adalah  dengan merekatkan gotong-royong," ucapnya

Terkait regulasi yang telah dikeluarkan, Gubernur Kalsel mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. SE bernomor 443.33/612/Dinkes/2022 tertanggal 3 Februari 2022. Surat edaran diditujukan kepada seluruh bupati dan walikota se-Kalsel dalam menyikapi lonjakan kasus positif Covid -19 di Kalsel, dalam dua pekan terakhir.

Beberapa poin penting yang termaktub pada surat edaran, pertama melakukan pengawasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat di tempat, kegiatan masyarakat, pusat perbelajaan, pariwisata, fasilitas umum, tempat ibadah dan even kegiatan masyarakat.

Kedua, melakukan screening dan pemeriksaan terhadap di tiap pintu masuk Kalsel seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat antar provinsi, serta kegiatan berpotensi kerumunan.

Ketiga, meningkatkan fungsi tracer, baik di jajaran Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dengan melakukan pelacakan terhadap kasus konfirmasi minimal 80 persen dan minimal 15 orang konhtak erat dari setiap satu kasus konfirmasi. Selanjutnya, tiap kasus konfirmasi yang ditemukan, harus dilakukan isolasi sesuai gejala dan dilakukan pengawasan oleh petugas fasilitas kesehatan (faskes) setempat.

Selain itu, menyiapkan dan mengaktifkan kembali isolasi terpusat di wilayah masing-masing. Melakukan rujukan kasus konfirmasi gejala sedang dan berat/kritis ke faskes rujukan Covid-19, sedangkan gejala ringan dan atau tidak bergejala dirawat di isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah dalam pengawasan petugas faskes setempat.

Selanjutnya, melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengikuti tren laju penularan, apabila ditemukan kasus konfirmasi di sekolah dan segera berkoordinasi dengan Satga Covid-19 setempat, untuk dilakukan tindakan pencegahan penghentian sementara PTM.

Hasil konfirmasi yang memenuhi syarat untuk Whole Genime Sequencing (WGS) agar spesimen tersebut segera dikirim ke Litbang Kemenkes RI di Jakarta. Terakhir, meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan mengoptimalkan vaksin yang tersedia dan menjangkau sasaran secara efektif dengan berbagai strategi khususnya sasaran lansia, anak dan sasaran berisiko lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement