Kamis 10 Feb 2022 15:12 WIB

Mahfud MD: Cerita Lama Polisi Paksa Seseorang Akui Kejahatan

Mahfud MD menilai kriminalisasi masyarakat oleh polisi rahasia umum.

Rep: Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Mahfud MD: Cerita Lama Polisi Paksa Seseorang Akui Kejahatan. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Mahfud MD: Cerita Lama Polisi Paksa Seseorang Akui Kejahatan. Foto: Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyindir aparat kepolisian terkait pemaksaan seseorang untuk mengakui suatu kejahatan. Ia berharap kejadian semacam ini kian berkurang. 

Mahfud menyinggung aksi kekerasan hingga penyiksaan yang terjadi terhadap seseorang yang dipaksa akui suatu kejahatan. 

Baca Juga

"Cerita lama yang banyak mudah-mudahan sekarang sudah tidak ada atau mudah-mudahan sekarang sudah tinggal sedikit dan besok akan tinggal sedikit dan akhirnya akan habis itu orang kalau di kantor polisi dipaksa untuk mengaku ditekan, disiksa dan sebagainya," kata Mahfud dalam konferensi yang diadakan Komnas HAM secara virtual pada Kamis (10/2). 

Mahfud mengungkapkan kriminalisasi terhadap masyarakat merupakan rahasia umum. Ia berharap kejadian semacam itu terus berkurang lewat penguatan pengawasan terhadap Polri. Salah satunya dengan pembentukkan Kompolnas yang diketuai oleh dirinya. 

"Saya kira ndak bisa disembunyikan cerita ini banyak di tengah-tengah masyarakat dan banyak yang merasakan itu di masa lalu. Makanya kita sekarang melakukan reformasi dan mengurangi itu sedikit demi sedikit dan Polri sendiri membuat aturan-aturan pengawasan yang cukup ketat," ujar Mahfud. 

Selain itu, Mahfud mengutip laporan adanya 115 pengaduan penyiksaan dan perlakuan buruk sepanjang 2018-2020 di kantor polisi se-Indonesia. Menurutnya, laporan ini pantad menjadi evaluasi Polri agar semakin baik. 

"Persoalan (laporan) ini perlu pembuktian hukum. Tapi harus jadi perhatian jangan-jangan memang ada (kekerasan dan penyiksaan di kantor polisi)," ujar Mahfud. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup mata jika adanya persepsi buruk dari masyarakat terhadap lembaganya. Ia mengatakan, kritik dan masukan dari masyarakat dari berbagai media menjadi bahan evaluasi untuk Polri.

"Polri terus berkomitmen menjadi organisasi yang tidak anti kritik. Berbagai kritik dan masukan dari masyarakat, seperti munculnya #PercumaLaporPolisi, #1Hari1Oknum dan #ViralforJustice merupakan evaluasi untuk perbaikan Polri ke depan," ujar Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2021).

Listyo mengatakan, Polri akan merespons dengan cepat terhadap kritik dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Jika memang ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, evaluasi akan langsung dilakukan oleh lembaganya.

"Kami akan menjawab segala kritik dan masukan masyarakat dengan perubahan ke arah yang lebih baik," ujar Listyo.

Demi mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggotanya, Polri akan menyelenggarakan Hoegeng Award 2022. Tujuannya agar para anggota kepolisian terpacu semangatkan dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

"Kegiatan ini diharapkan memacu semangat anggota di lapangan untuk senantiasa berbuat baik dan melakukan tugas pengabdian dengan tulus dan sungguh-sungguh," ujar Listyo.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement