Kamis 10 Feb 2022 20:27 WIB

Jakpro Bantah Pemenang Tender Sirkuit Formula E Direncanakan

Tender konstruksi sirkuit Formula E dimenangkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.

Red: Indira Rezkisari
Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakpro melalukan pengecekan lokasi sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/12).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama PT Jakpro melalukan pengecekan lokasi sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) membantah pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E sudah terencana. Ia mengatakan, proses pengadaan dan pembangunan sirkuit sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa di perusahaan.

"Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini," kata Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Gunung menambahkan pihaknya juga sudah melakukan proses saling mengontrol atau check and balances untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan. Direktur Pengelolaan Aset Jakpro ini lebih lanjut mengatakan pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan pengumuman tender sudah dibuka pada Rabu (5/1/2022).

Kemudian, panitia menutup lelang yang tersisa tiga perusahaan memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya pada Sabtu (15/1/2022). Namun, pada Selasa (25/1/2022) tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.

"Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat kami umumkan pada bulan Januari 2022 lalu melalui portal procurement Jakpro," ujar Gunung.

Adapun penekanan pada re-tender, lanjut dia, memastikan komitmen, kemampuan, dan kesanggupan peserta terhadap persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan. "Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender tanpa henti selama tujuh hari berturut-turut hingga akhirnya ditentukan pemenangnya," ucapnya.

Gunung menjelaskan penentuan pemenang tender adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim ad hoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E. Ia menyebut seluruh tim dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas balap sirkuit.

"Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana, team ad hoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG (tata kelola perusahaan)," ucapnya.

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta mengkritisi proses tender konstruksi sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara yang dimenangkan oleh BUMD DKI, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Kritik diajukan di antaranya karena menyangkut batasan nilai proyek dan pemenang tender yang disebut sudah direncanakan.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022) mengatakan batasan nilai proyek untuk BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp 100 miliar. Sedangkan pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar.

Menurut dia, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol juga tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya, apakah dari sponsorship atau dana Jakpro. Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi dan diumumkan kemudian pelelangan batal dan diulang.

Selang seminggu kemudian, lanjut dia, PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang. "Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang, karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement