Jumat 11 Feb 2022 14:15 WIB

 Di Jabar, Baru 0,1 Persen Perusahaan Berdayakan Disabilitas

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Penyandang disabilitas minim kesempatan kerja. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Penyandang disabilitas minim kesempatan kerja. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahan di Jabar yang telah berkomitmen memberdayakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas, masih minim. Dari sekitar 55 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan saja yang sudah memberdayakannya.

Oleh karena itu, menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, pihaknya pun berupaya angka perusahaan yang menerima penyandang disabilitas ini terus bertambah. Seperti pemerintah yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.

"Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai 2 persen dari penyandang disabilitas," ujar Uu pada Acara Penyerahan Penghargaan kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas dalam rangka Peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Kabupaten Bandung, Kamis petang (10/2).

Sedangkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pemprov Jabar pun, kata dia, dalam kesempatan ini memberikan apresiasi terhadap para perusahaan yang konsisten berkomitmen menjalankan amanat undang-undang tersebut. Seperti halnya pemberian penghargaan terhadap tiga perusahaan di Jabar yaitu yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas yaitu PT Feng Tay Indonesia Enterprises (Kabupaten Bandung), PT Chang Shin Reksa Jaya (Garut), dan PT Chang Shin Indonesia (Karawang).

Menurut Uu, pihaknya terus mendorong agar perusahaan maupun instansi pemerintah mempekerjakan para penyandang disabilitas. Diharapkan, dengan adanya apresiasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi perusahaan atau instansi pemerintah lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pemberian penghargaan menjadi salah satu rangkaian puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat. Selain itu, pihaknya menyerahkan tablet tambah darah dan gebyar minum tablet tambah darah. Kemudian dialog dengan penyandang disabilitas, dengan karyawan tentang struktur skala upah, dan peninjauan pelaksanaan norma K3 di perusahaan.

Untuk diketahui, bulan K3 nasional diperingati setiap tahun mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari. Adapun rangkaian kegiatan bulan K3 nasional tingkat provinsi Jabar tahun 2022 meliputi kegiatan yang bersifat strategis, kegiatan yang bersifat promotif, dan kegiatan yang bersifat implementatif.

Kegiatan ini, kata dia, bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan semua pihak dalam pemenuhan norma K3, menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha, dan meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement