Sabtu 12 Feb 2022 03:52 WIB

Disdik Palangka Raya Hentikan PTM Sekolah di Enam Kelurahan Zona Merah

PTM terbatas 50 siswa masih bisa dilakukan sekolah di zona kuning dan orange

Red: Hiru Muhammad
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau PTM 100 persen di enam kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19."Sekolah yang tak lagi melaksanakan PTM itu berada di Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung, Langkai dan Pahandut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat (11/2/2022).

Satuan pendidikan yang kini melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) itu karena berada di daerah level 4 atau zona merah akibat tingginya penambahan kasus Covid-19. Penghentian PTM untuk sekolah di kelurahan zona merah itu, telah disampaikan kepada pihak sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, melalui Surat Dinas Pendidikan bernomor 420/803/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga

PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye. Sekolah tersebut berada di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Tumbang Tahai, Banturung, Sei Gohong, Tangkiling, Habaring Hurung, Kalampangan, Sabaru, Kereng Bangkirai, Tanjung Pinang dan Marang.Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah itu berada di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang."Saat ini kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan," katanya.

Akhmad mengatakan para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan Covid-19.

Perlu dilakukan evaluasi harian dan per pekan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya."Jika nantinya di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warga terkonfirmasi positif Covid-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh," katanya.Penyesuaian PTM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan karena warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah setempat terus bertambah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement