Ahad 13 Feb 2022 19:46 WIB

In Picture: Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Gerbang Tol Bandung

Pemberlakuan ganjil genap sebagai tindak lanjut kebijakan PPKM Level 3 Bandung Raya..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas kepolisian membawa papan informasi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kabid PDKT Dishub Kota Bandung Asep Kuswara meminta pengendara roda empat berpelat genap dari luar Kota Bandung di Tol Pasteur untuk putar balik, Jumat (11/2/2022). (FOTO : Republika/M Fauzi Ridwan)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KAB BANDUNG -- Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk menepi saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (13/2/2022). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di dua gerbang tol akses masuk Kabupaten Bandung saat akhir pekan. Pemberlakuan ganjil genap tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bandung Raya dalam menekan penyebaran serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement