Senin 14 Feb 2022 10:12 WIB

Kehadiran Bursa 'Haram' dan Peringatan dari Turki

Sjumlah lembaga sudah menegaskan Kripto haram, tapi susah meyakinkan investornya.

Red: Joko Sadewo
Kehadiran bursa kripto sepertinya akan segera ada di Indonesia. Foto uang kripto (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Kehadiran bursa kripto sepertinya akan segera ada di Indonesia. Foto uang kripto (ilustrasi)

Oleh : Ichsan Emrald Alamsyah, jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan, melalui Wamendag Jerry Sambuaga kembali mengangkat wacana lahirnya bursa kripto di Indonesia. Jerry berpikir sudah saatnya Indonesia membentuk bursa khusus kripto.

Bagi Jerry, bursa kripto memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi perlindungan investor dan konsumen uang digital tersebut di Indonesia. Apalagi dengan transaksi harian yang mencapai Rp 2,7 triliun, maka bisa menjadi cara negara untuk mendapatkan pendapatan lewat sektor pajak.

Untuk saat ini, menurut Jerry,  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) sedang melakukan proses pembentukan Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti juga telah mendata sekian pedagang kripto yang telah melakukan aktivitas usahanya.

Hasilnya tercatat ada 11 lembaga sebagai calon pedagang resmi kripto. Untuk saat ini Bappebti mencatat ada 13 pedagang aset kripto yang telah terdaftar.

Bappebti juga terus menerima beberapa pendaftar baru yang ingin tercatat sebagai pedagang kripto. Malah sebenarnya Bappebti sudah memiliki payung hukum pembentukan bursa kripto dan perdagangan aset kripto. Aturan itu adalah Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020 yang sebelumnya mengubah Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Selain itu, sesuai Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, lembaga itu juga telah menetapkan aset kripto yang bisa diperdagangkan. Total dari 8000an aset kripto, Bappebti menetapkan 229 aset yang bisa diperdagangkan.

Selain itu sudah ditentukan bahwa bursa kripto akan dikelola oleh Digital Futures Exchange (DFX). Namun alih-alih terbentuk, pertentangan akan kehadiran mata uang  ini semakin kuat.

Setelah Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, kini Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram atas transaksi kripto baik sebagai mata uang maupun alat investasi. Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. Kripto disebut bersifat gharar dan spekulatif, sehingga diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

"Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id,

Sebelumnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Hukum kripto sebelumnya sudah difatwakan jelas Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Jawa Timur yang memutuskan hukum uang kripto atau cryptocurrency haram. Sekretaris LBM NU Jatim, KH Muhammad Anas menjelaskan, keputusan haramnyauang kripto dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih.
 
Peringatan dari Turki
 
Sebenarnya bukan hanya tiga lembaga tersebut, bahkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sempat melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.
 
Perry beralasan, bahwa kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Sehingga kritpo sebagai aset bukan alat pembayaran sah.
 
Sementara di Turki, dua platform atau bursa kripto Turki kolaps, sehingga merugikan ratusan ribu investor kripto. Vebitcoin salah satu bursa yang kolaps mengaku kesulitan keuangan. Sementara, Chief Executive Officer Thodex, salah satu bursa krpto terbesar di Turki, Faruk Fatih Ozer, dikabarkan membawa kabur uang hampir 2 miliar dolar AS milik ratusan ribu investor.
 
Sebenarnya menurut penulis kejadian kolapsnya kedua bursa di negara yang sempat mengalami peningkatan transaksi mata uang kripto hingga 11 kali lipat ini bisa jadi peringatan maupun pelajaran. Betapa pentingnya edukasi dan pemahaman masyarakat terkait mata uang tersebut.
 
Jangan sampai, ada ribuan dering telepon warga yang menghubungi lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan akibat merugi ketika bermain-main mata uang kripto. Apalagi di saat yang sama iming-iming bahwa akan meraih keuntungan besar dari uang kripto membuat masyarakat gelap mata.
 
Penting dipahami bahwa seseorang harus tahu untung rugi ketika berinvestasi. Apalagi pada jenis investasi yang memiliki tingkat spekulasi tinggi.
 
Namun apapun itu, penulis harus yakin, bursa kripto adalah keniscayaan sehingga akan segera hadir di Indonesia. Terutama, demi alasan perlindungan dan pajak besar dari mata uang yang kini memiliki investor kripto di akhir tahun 2021 yang mencapai 11,2 juta.
 
Namun sebelum anda berinvestasi ingat pesan dari Pengamat Keuangan Syariah, Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang juga Guru Besar Keuangan Universitas Padjadjaran, Dian Masyita. Dikutip dari Republika.co.id, Dian Masyita meyakini para investor cryptocurrency yang berjumlah 11 juta orang lebih saat ini bukan orang-orang yang mempertimbangkan fatwa-fatwa ini sebagai referensi pengambilan keputusan investasi. Sehingga apapun fatwa MUI, Muhammadiyah dan NU tidak akan mempengaruhi keputusan mereka.
 
Menurutnya, sangat sulit menjelaskan konsep rezeki yang berkah kepada orang yang tidak mempercayai konsep tersebut. Apalagi harga kripto sedang menggila dan Non Fungible Token (NFT) bisa membuat orang kaya mendadak. 
 
Tapi biasanya, tambah Dian, setelah merugi besar dan dalam jangka panjangnya tidak mendapat keuntungan secara signifikan, dan hidupnya menjadi sulit secara ekonomi, mereka baru paham kenapa diharamkan. Kalau lagi diuntungkan, susah menerima bahwa kripto haram. Kalau lagi rugi besar barulah sadar.
 
Tapi sekali lagi, ia menegaskan nasehat ini tidak berlaku bagi investor-investor yang tidak memiliki pemahaman dan kepercayaan terhadap konsep keberkahan dalam memahami rezeki. Fatwa haram hanya akan memiliki efek kepada orang-orang yang memiliki pemahaman bahwa rezeki halal dan toyib itu sumber keberkahan hidup dunia dan akhirat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement