Senin 14 Feb 2022 16:59 WIB

Mentan SYL Tegaskan Benahi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Mentan SYL siap membenahi tata kelola pupuk bersubsididemi atasi persoalan

Rep: Dedy Darmawan/ Red: Christiyaningsih
Mentan Syahrul Yasin Limpo siap membenahi tata kelola pupuk bersubsidi demi menyudahi berbagai persoalan yang kerap berulang setiap tahun. Ilustrasi.
Foto: Kementan RI
Mentan Syahrul Yasin Limpo siap membenahi tata kelola pupuk bersubsidi demi menyudahi berbagai persoalan yang kerap berulang setiap tahun. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menyatakan siap membenahi tata kelola pupuk bersubsidi demi menyudahi berbagai persoalan yang kerap berulang setiap tahun. Dia mengatakan seluruh rekomendasi dari lembaga pemerintah untuk pembenahan pupuk subsidi juga telah diikuti oleh Kementan.

"Bertahun-tahun sudah pupuk subsidi menjadi persoalan dan Kementan akan disalahkan. Oleh karena itu, kita sudah melewati Panja Pupuk Komisi IV, rekomendasi Ombudsman, dan sudah melalui rapat koordinasi untuk menuntaskan masalah pupuk," katanya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Senin (14/2/2022).

Baca Juga

Isu yang sering terjadi yakni mengenai kelangkaan. Mentan SYL pun menegaskan, pupuk subsidi tidak pernah mengalami kelangkaan. Namun, penyediaannya yang memang di bawah dari total kebutuhan. Rata-rata setiap tahun pemerintah hanya mampu menyiapkan 9 juta ton pupuk dari total yang diajukan petani 24 juta ton.

Selain isu kelangkaan, disparitas harga pupuk antara subsidi dan non subsidi yang semakin lebar juga menimbulkan masalah. "Jarak harganya terlalu jauh, puluhan ribu bedanya sehingga ini membuat ruang-ruang bagi penyelewenangan dan spekulasi bagi orang-orang yang ingin memanfaatkan situasi yang ada," ujar SYL.

Ia pun menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan sehingga pemerintah harus menutup celah berbagai kemungkinan penyelewenangan pupuk subsidi. Pasalnya, penyediaan pupuk subsidi setiap tahun juga sudah kurang. "Tidak boleh dipermainkan lagi dan ini sudah kita lakukan. Saya berkali-kali berkomunikasi dengan Kapolri, Kabareskrim, bahkan hingga Kapolres untuk menangani kasus pupuk ini," katanya.

Lebih lanjut, Mentan mengatakan saat ini Kementan telah melakukan penyesuaian regulasi mengenai pupuk bersubsidi. Antara lain dengan pengurangan jenis komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi dari 70 komoditas menjadi 9 komoditas. Jenis pupuk yang diberikan juga dibatasi menjadi hanya Urea dan NPK. "Meski begitu, tetap saja tidak akan cukup karena kebutuhan pupuk yang cukup tinggi dan harus direspons negara," ujarnya.

Karenanya, Kementan juga mendorong pengenalan terhadap pupuk organik yang dibuat sendiri oleh petani dan Unit Pengolahan Pupuk Organi (UPPO). "Ini menjadi bagian yang akan kita perkuat ke depan," imbuhnya.

Lebih jauh, SYL menyebut Kementan bakal menyiapkan aplikasi khusus untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sebagai penerima. Sistem aplikasi itu dinilai akan lebih memudahkan penyaluran dan meningkatkan transparansi.

"Salah satu bentuk yang akan kita capai adalah membuat aplikasi seperti PeduliLindungi bagi mereka yang sudah ada dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sebagai penerima," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement