Selasa 15 Feb 2022 13:01 WIB

KPK Tetapkan Mantan Direktur Ditjen Pajak Tersangka Pencucian Uang

Penyidik menduga Angin menyembunyikan uang suap yang didapatkan jadi aset tertentu.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji, kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji, kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Angin telah menyembunyikan uang suap yang didapatkan menjadi aset tertentu.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/2).

Baca Juga

Ali mengatakan, penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan kasus suap pengurusan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam perkara itu, Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dia melanjutkan, penyidik KPK menduga kuat tersangka Angin dengan sengaja menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari korupsi. Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut.

"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis Angin Prayitno Aji dengan sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus suap pengurusan pajak. Angin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Vonis diberikan lantaran Angin terbukti menerima suap untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement