Selasa 15 Feb 2022 17:04 WIB

Polisi Bebaskan Aturan Ganjil Genap Bagi Dokter dan Tenaga Kesehatan

Dokter dan tenaga kesehatan dapat memperlihatkan surat tenaga kerja kesehatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membebaskan aturan ganjil genap untuk dokter dan tenaga kesehatan atau nakes. Pembebasan diberikan kepada mereka karena dokter dan tenaga kesehatan dianggap sebagai ujung tombak di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (15/2/2022). 

Baca Juga

Namun, kata Sambodo, pembebasan aturan ganjil genap untuk dokter dan nakes itu ada syarat dan ketentuannya. Dokter dan tenaga kesehatan harus membawa surat tenaga kerja kesehatan, kemudian memperlihatkan surat tersebut kepada petugas.

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," tutur Sambodo. 

Saat ini, sebanyak 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement