Selasa 15 Feb 2022 20:39 WIB

Satgas Luncurkan Edaran Prokes Sistem Bubble untuk Rangkaian Pertemuan G20

Salah satu agenda terdekat pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral G20

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan penerapan travel bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan penerapan travel bubble bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 pada Selasa (15/2) hari ini. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan surat edaran itu akan menjadi pedoman protokol kesehatan pada rangkaian pelaksanaan pertemuan negara G20 yang berlangsung sampai November 2023 mendatang.

"Pada rangkaian kegiatan pertemuan G20 yang berlangsung sampai dengan bulan November 2022 di 25 kota dan lebih dari 190 pertemuan, serta diikuti lebih dari 20 ribu orang delegasi," kata Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (15/2).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, aturan tersebut pada prinsipnya  akan mengatur aktivitas selama rangkaian kegiatan berlangsung. Salah satunya dengan memisahkan alur aktivitas delegasi dan rombongan VVIP, peserta dan jurnalis, petugas atau panitia event serta tenaga pendukung untuk meminimalisir penularan."Peraturan ini berlaku efektif sejak 14 Februari 2022," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui panitia penyelenggara Group of Twenty (G20) memastikan akan menerapkan kebijakan travel bubble bagi delegasi negara peserta untuk menekan laju kasus Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertemuan-pertemuan negara G20 yang sudah dilaksanakan menggunakan sistem bubble dan hybrid serta berhasil mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, rangkaian pertemuan G20 lainnya juga diselenggarakan secara hybrid, dan tetap dengan menerapkan sistem bubble.

“Pemerintah akan menyiapkan pengaturan tersendiri berupa Surat Edaran dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengatur berbagai kegiatan dan event G20. Jadi ini diharapkan bisa dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," kata Airlangga pada Januari lalu.

Salah satu agenda pertemuan terdekat ini yakni pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral G20 pada 17 hingga 18 Februari serta pertemuan kedua tingkat deputi jalur keuangan G20 pada 15 hingga 16 Februari 2022 juga menerapkan sistem bubble.

Sekretaris Pokja Logistik Bidang Finance Track G20 Rudy Rahmadi mengatakan pertemuan ini diselenggarakan secara hibrida. Dari 389 delegasi akan hadir dalam pertemuan jalur keuangan G20, sebanyak 175 delegasi akan hadir secara virtual, sedangkan 214 lainnya akan hadir secara langsung.

Rudy menjelaskan, panitia menerapkan skema travel bubble sebagai bentuk karantina untuk para delegasi yang datang ke Jakarta. Travel bubble merupakan sistem koridor perjalanan dengan tujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya adalah dengan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19.

Pemisahan juga disertai pembatasan interaksi hanya pada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19. Para delegasi dapat lepas dari bubble atau keluar dari area pertemuan setelah pertemuan selesai dan melewati masa karantina.

Peserta juga akan menjalani tes dengan metode PCR maupun antigen setiap hari guna memastikan keamanan pertemuan. Rudy mengatakan panitia juga berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Polri, dan BNPB untuk menjaga aturan travel bubble."Setelah travel bubble dan pertemuan selesai, tentu mereka bisa lepas dari karantina atau kembali ke negaranya," kata Rudy.

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

(QS. At-Talaq ayat 4)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement