Gara-Gara Terlilit Utang, Pemuda di Kota Malang Pilih Jadi Pengedar Narkotika

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor dan narkoba di Mapolresta Makota, Rabu (16/2/2022).
Polresta Malang Kota (Makota) merilis kasus pencurian motor dan narkoba di Mapolresta Makota, Rabu (16/2/2022). | Foto: Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Seorang pemuda berinisial DA (27 tahun) memilih menjadi pengedar narkotika lantaran tekanan ekonomi. Pria yang juga berprofesi sebagai ojek online ini harus melunasi utang ayahnya.

"Ini karena mempunyai seorang ayah yang terlilit utang. Ini memang caranya salah. Tapi ini yang harus kita perangi dan kita minta partisipasi masyarakat di Kota Malang siapakah yang mendalangi aktor atau pemain-pemain di atas yang mendalangi (kasus narkoba) di Kota Malang ini," kata Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Danang Yudanto kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (16/2/2022).

Menurut Danang, penangkapan tersangka DA diakukan pada 8 Februari 2022 pukul 21.15 WIB. Tersangka diduga telah menyalahgunakan narkotika sehingga ditangkap di Jalan JA Suprapto, Kota Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan terbukti telah terlibat dalam aksi penyalahgunaan narkoba.

Pada saat pengeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons dan ganja seberat 9 ons. Tersangka DA mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya telah bekerja sama dalam aksi tersebut kurang lebih satu tahun. 

Baca Juga

Selama satu tahun, tersangka DA telah beberapa kali melakukan aksinya dengan pelaku yang kini masuk dalam DPO. "Untuk tepatnya yang bersangkutan sendiri lupa, tapi yang bersangkutan cukup sering sehingga berhasil kita amankan," jelasnya.

Menurut Danang, tersangka belum pernah menjadi warga binaan dalam kasus narkotika. Yang bersangkutan juga mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Adapun mengenai tes urine narkoba, tersangka DA dinyatakan negatif.

Atas aksinya ini, tersangka DA pun dikenakan UU Narkotika Pasal 112 ayat 2. Hal ini berarti tersangka mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun.

Terkait


Emil Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Jauhkan Anaknya dari Narkoba

Kompolnas Khawatir Narkoba Diedarkan Lewat Drone dan Jasa Pengiriman

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1,55 Kilogram Sabu

Miliki 1 Kilogram Ganja, Warga Malang Ditangkap

Sudah Klarifikasi, Wisatawan Covid-19 Kota Malang Tetap Dipanggil Polisi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark