Kamis 17 Feb 2022 16:33 WIB

Pemkot Semarang Naikkan Besaran Pajak Bumi dan Bangunan

Kenaikan pajak bumi dan bangunan Kota Semarang untuk mendorong pendapatan daerah

Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi. Pemerintah Kota Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Pemerintah Kota Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang menaikkan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mendorong pendapatan daerah.

"Sudah hampir 3 tahun ini PBB tidak naik," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang besar di mana penerimaan terbesar yang berasal dari pajak juga naik. Ia menyebut kenaikan PBB nantinya berkisar antara 10 hingga 20 persen. Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini, kata dia, ditetapkan sebesar Rp 575 miliar.

Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam pemberlakuan PBB pada tahun ini, seperti objek tanah dan bangunan yang nilainya di bawah Rp 250 juta akan dibebaskan pajaknya. Selain itu, kata dia, pemilik lahan kosong di di jalur-jalur protokol di Kota Semarang akan dikenakan pajak progresif sebesar 20 persen.

Pemerintah Kota Semarang, kata dia, juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak. Ia menuturkan optimalisasi semaksimal mungkin aset yang masih kosong maupun mangkrak diharapkan akan mendorong menggerakkan perekonomian sehingga Kota Semarang akan tumbuh.

Baca:

Minyak Goreng Murah Kosong, Kantor Staf Presiden: Masyarakat Beli Berlebihan

Kabupaten Bantul Masuk Zona Merah Covid-19

Puluhan Nakes di Cianjur Positif Covid-19 dalam Dua Pekan Terakhir

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement