Jumat 18 Feb 2022 12:47 WIB

KSP: Jokowi Teken UU IKN

Pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut masih harus menunggu aturan turunan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong.

“Saya dapat pemberitahuan lisan kemarin bahwa sudah ditandatangani dan dinomori UU No. 3/2022 tentang IKN,” ujar Wandy saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

Meskipun UU IKN sudah diteken, Wandy menyampaikan, pembangunan Ibu Kota Nusantara tersebut masih harus menunggu aturan turunannya, seperti Perpres terkait Otoritas IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dll. Menurutnya, aturan turunan tersebut ditargetkan akan selesai pada Maret-April mendatang. “Untuk mulai pembangunan masih perlu penetapan beberapa aturan turunan dalam bentuk Perpres, PP, dan Keputusan Presiden. Targetnya Maret-April ini rampung,” jelas dia.

Wandy juga menjelaskan, rincian struktur Badan Otorita IKN nantinya akan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, Unit Kerja, Badan Pengawas, serta Unit Anti-Fraud. Seluruh struktur Badan Otorita IKN itu, disebutnya masih dalam tahap finalisasi.  “Intinya ada ketua, wakil ketua, sekretariat, unit kerja dan badan pengawas... mungkin ada juga unit anti-fraud. Semuanya masih dalam proses finalisasi,” kata Wandy.

Sementara itu, terkait dengan salinan resmi UU IKN tersebut hingga kini masih belum ada. Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, sebelumnya menyampaikan pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap.

Sebab, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. Pemerintah, kata dia, akan melakukan sejumlah skema pendanaan dalam pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Beberapa di antaranya seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha, maupun BUMN dengan swasta.

Ia juga menyampaikan, wilayah ibu kota negara akan berstatus sebagai pemerintah daerah khusus IKN yang disebut Otorita IKN. Kewenangan dan kekhususannya akan diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP). "Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN, antara lain otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, dan tingkat kementerian dan bentuk-bentuk kewenangan khusus di IKN akan diatur lebih lanjut oleh PP dan Perpres," ujar Suharso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement