Selasa 22 Feb 2022 00:41 WIB

Satgas: Pinjol Masih Marak Akibat Mudahnya Bangun Aplikasi

Berdasarkan data OJK diketahui, jumlah aduan soal pinjol mencapai 8.000 aduan.

Red: Andri Saubani
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, mengatakan pinjaman online (pinjol) masih marak akibat kemudahan membangun aplikasi. Hal itu dikemukakan Tongam pada media briefing tentang Waspada Investasi yang digelar OJK secara virtual yang diikuti peserta di Makassar, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, selama ini memang masih banyak masyarakat yang memerlukan pinjol, namun hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Tongam, kondisi itulah yang memicu pinjol ilegal masih marak di lapangan.

Baca Juga

Tak heran jika hingga kini terdapat perusahaan pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2018. Sementara itu, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pengaduan masyarakat setiap hari.

Berdasarkan data OJK diketahui, jumlah aduan soal pinjol mencapai 8.000 aduan yang berasal dari laporan korban langsung maupun masyarakat umum. Sementara itu, daftar pinjol legal dapat dipantau di laman resmi OJK, sehingga masyarakat dapat memantau atau mencari tahu pada saat ada lembaga jasa yang menawarkan pinjaman. Langkah itu sebagai salah satu cara agar dapat terhindar dari jeratan pinjol yang ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement