Selasa 22 Feb 2022 15:41 WIB

Status PPKM Kota Madiun Naik ke Level 4

Kota Madiun menjadi satu-satunya wilayah dengan PPKM Level 4 di Jawa Timur.

Red: Nora Azizah
Kota Madiun menjadi satu-satunya wilayah dengan PPKM Level 4 di Jawa Timur.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kota Madiun menjadi satu-satunya wilayah dengan PPKM Level 4 di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Madiun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 per Selasa (22/2/2022), naik dari sebelumnya level 3 menjadi level 4. Madiun merupakan satu-satunya daerah berlevel 4 di Jawa Timur.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, naiknya status PPKM menjadi level 4 tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, seperti tingginya kasus aktif COVID-19 dan tingkat keterisian rumah sakit atau "bed occupancy rati" (BOR) yang cukup tinggi dalam sepekan terakhir." BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan. Warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi. Tapi tidak apa-apa, semuanya kita rawat dengan baik, harapannya segera sembuh," ujar Maidi di Madiun, Selasa.

Baca Juga

Sesuai data, tingkat keterisian tinggi rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Madiun mencapai sekitar 60 persen, terutama RSUD Kota Madiun dan RSL Asrama Haji. Maidi menyatakan, secara umum, kenaikan kasus COVID-19 tidak hanya terjadi di Kota Madiun. Namun hampir seluruh daerah di Indonesia. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan level PPKM di daerahnya tersebut.

Disinggung mengenai adanya pembatasan aktivitas masyarakat, Maidi mengklaim akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Sementara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022, terdapat sejumlah pengaturan untuk wilayah dengan Level 4, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO ("work from office") bagi pegawai yang sudah divaksin.

Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarketdan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement