Selasa 22 Feb 2022 17:21 WIB

Polri Dukung Syarat Pembuatan SIM dan SKCK Peserta Aktif BPJS

Syarat mengurus SIM, STNK, SKCK, BPKP harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan.
Foto: Dok Humas Polri
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. "Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Menurut Hendra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. "Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," jelas Hendra.

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untukmemahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga nmelakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," kata Hendra.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement