Selasa 22 Feb 2022 20:37 WIB

Anak Masuk Ancol Harus Sudah Vaksinasi Dosis Satu

Selama PPKM Level 3 pengunjung Ancol dibatasi 50 persen.

Red: Indira Rezkisari
Warga berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (12/2/2022). Taman Impian Jaya Ancol menerapkan jam buka baru yakni pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB seusai kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Foto: Antara/Reno Esnir
Warga berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (12/2/2022). Taman Impian Jaya Ancol menerapkan jam buka baru yakni pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB seusai kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan pengunjung anak berusia di atas enam tahun minimal sudah vaksin dosis pertama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di DKI Jakarta. Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol Budi Aryanto, Selasa (22/2/2022), menjelaskan, kewajiban vaksinasi bagi pengunjung anak tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan berwisata dari pemerintah.

"Terkait dengan PPKM ini, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Budi.

Baca Juga

Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin tetap dibolehkan masuk asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi minimal dua kali. Sedangkan pengunjung dewasa tetap diwajibkan vaksin dua kali untuk masuk area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal. Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online).

Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline), ini tentu membuat pengunjung wajib melakukan reservasi tiket sebelum tanggal kedatangannya. Sekaligus mencegah kunjungan di Ancol melebihi kuota 50 persen yang ditetapkan.

Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol.

Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement