Rabu 23 Feb 2022 12:51 WIB

Polisi Gerebek Penimbunan Minyak Goreng di Serang, Pasutri Ditangkap

Terungkap ada 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun pasutri di Banten.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (23/2/2022).Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Perum Bulog menggelar operasi minyak goreng sebanyak 2.000 liter dengan harga Rp14 ribu per liter guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga membeli minyak goreng saat operasi pasar minyak goreng di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (23/2/2022).Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Perum Bulog menggelar operasi minyak goreng sebanyak 2.000 liter dengan harga Rp14 ribu per liter guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dalam penggerebekan itu, terungkap ada 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun oleh pasangan suami istri (pasutri).

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penggerebakan yang dilakukan pada Selasa (22/2/2022) malam itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.

Seperti diketahui, barang kebutuhan pokok tersebut saat ini tengah langka dan terjadi ketidakstabilan harga di masyarakat. "Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran 1 liter di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan penelusuran, Maruli mengatakan lokasi tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31). Dia menyebut, sehari-hari pekerjaan pasutri tersebut yakni pedagang kecil. Keduanya pun ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus itu.

"Penangkapan berdasarkan pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan," kata dia.

Pemeriksaan sementara, lanjut Maruli, diduga pelaku mendapatkan minyak goreng dengan membeli secara mencicil. Namun, dia mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu.

Jika terbukti melakukan penimbunan, Maruli menuturkan para pelaku dapat dijerat Pasal 133 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara atau denda Rp 150 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement