Rabu 23 Feb 2022 23:58 WIB

In Picture: Batas Maksimal Transaksi Melalui QRIS

BI menaikkan batas maksimal transaksi QRIS dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta..

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Warga melakukan pembayaran nontunai menggunakan QRIS di salah satu lapak pelaku usaha kuliner di Jalan Rungkut Lor Gang II, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/2/2022). Pemkot Surabaya meresmikan kampung yang memiliki 71 pelaku UMKM dengan hasil produksi berbagai macam jajanan tersebut sebagai Kampung Wisata Kue guna meningkatkan perekonomian warga. (FOTO : ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pembeli bertransaksi menggunakan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi. (FOTO : Antara/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement