Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hening Nugroho

Covid Naik, PTM Lebih Baik Ditunda Bukan Dihentikan

Lomba | Thursday, 24 Feb 2022, 03:40 WIB
Sumber foto : republika.co.id

Mengamati melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini menyebabkan kembali diberlakukannya peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah terutama di daerah jawa, yang mengalami perkembangan kasus peningkatan kasus Covid-19. Dari sini dapat ditarik kesimpulan akan pentingnya menyusun grand design sistem pendidikan yang mampu beradaptasi dalam situasi bencana dan krisis, yang kemudian sistem pendidikan tersebut mampu menjadi pegangan pemerintah dalam penerapan pendidikan dalam kondisi darurat.

Memperhatikan kondisi di atas, maka Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini mengharapkan satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

PTM dapat dimulai sejak dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri atau minimal di bulan Juli 2021 sebagai awal tahun pelajaran. Pemerintah juga mengharapkan aktivitas PTM akan dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan secara tuntas. Namun demikian, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan PTM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan PTM pada satuan pendidikan yang tertuang dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui 2 (dua) fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. PTM pada masa transisi akan berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM di satuan pendidikan. Setelah masa transisi selesai maka PTM memasuki masa kebiasaan baru.

PTM menjadi pilihan bagi satuan pendidikan sebagai upaya mengurangi dampak negatif bagi peserta didik. Pada prosesnya akan muncul beberapa masalah yang dihadapi satuan pendidikan antara lain adalah tidak tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung layanan kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan, pengaturan fasilitas tempat belajar, pengaturan jumlah peserta didik, dan durasi waktu setiap mata pelajaran per hari. Satuan Pendidikan dapat menyiapkan beberapa alternatif PTM, yang pada akhirnya akan terpilih satu bentuk PTM yang sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pentingnya menunda bukan menghentikan.

Perlu kita ketahui menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) akan membuat pembelajaran anak didik menjadi terputus, dan juga hilangnya minat belajar bagi peserta didik yang disebabkan karena berkurangnya intensitas interaksi dengan pendidik, sesama peserta didik dan lingkungan belajar saat proses pembelajaran atau biasa disebut Learning loss.

Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Persatuan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menjabarkan terjadinya “pembelajaran yang terputus” (interrupted learning) memang adalah salah satu risiko dan konsekuensi merugikan paling tinggi yang ditimbulkan oleh penutupan satuan pendidikan akibat pandemi Covid-19 terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak. Satuan pendidikan formal secara tatap muka atau jarak jauh memberikan pengetahuan dan keterampilan penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, namun ketika pembelajaran di satuan pendidikan diputus dalam arti tidak normal seperti kondisi pandemi Covid-19 ini, maka terjadilah gangguan kepada peserta didik. Terganggunya pendidikan formal berdampak negatif terhadap hasil belajar peserta didik, terutama mereka yang kurang beruntung karena akses yang tidak merata terhadap sumber daya pendidikan.

Maka pilihan selain memberhentikan pembelajaran tatap muka adalah dengan menundanya terlebih dahulu, jangan terburu-buru, dengan menunda akan memberikan kepastian semua populasi sekolah sesuai dengan kelompok umurnya mendapat vaksinasi dan positivity rate (rasio kasus positif yang berbasis tes pcr) tingkat kabupaten atau kota di bawah 5 persen. Selain itu Pemerintah juga mempunyai waktu yang cukup banyak untuk menetapkan jumlah sarana dan prasarana protokol kesehatan di sekolah dengan rasio yang proporsional sesuai dengan jumlah populasi yang terlibat PTM, sesuai dengan asesmen dari Pemerintah daerah, dan orangtua memberi izin.

Mau bagaimana pun tujuan dari pembelajaran adalah untuk menghidupkan komitmen pendidikan yang bertujuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk kepribadian serta karakter anak didik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, karena pembelajaran adalah sebuah proses yang dilakukan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang bermanfaat.

Pembelajaran sebagai hasil proses belajar dapat diajukan dalam berbagai bentuk, seperti pengetahuan, pemahaman, sikap dan tingkah laku, keterampilan, kecakapan dan kemampuan, daya reaksi, daya penerimaan dan lain lain aspek yang ada pada individu yang belajar (Sudjana, 2000). Oemar Hamalik (2004) mengungkapkan bahwa pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas dan prosedur yang saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan. Hal ini bermakna bahwa dalam pembelajaran terjadi proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat membantu peserta didik belajar dengan baik.

Untuk itu merekomendasikan untuk menunda pembelajaran tatap muka akan lebih baik ketimbang menghentikannya. Secara personal, karakter, dan juga pribadi anak akan terganggu mengingat situasi pandemi yang tidak menentu. Dengan menunda akan lebih baik bukan menghentikan pembelajaran secara total.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image