Kamis 24 Feb 2022 10:53 WIB

Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Beri Insentif Fiskal Rp 674 Miliar

Sri Mulyani menyebut insentif fiskal untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 Omicron

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sebagai upaya untuk turut mempercepat penanganan pandemi di Indonesia, KPU Bea Cukai Soekarno Hatta kembali memberikan pelayanan atas impor vaksin dari Pemerintah Inggris. Pemerintah memberikan insentif fiskal melalui kepabeanan dan cukai. Per 18 Februari tercatat realisasinya sebesar Rp 674 miliar bidang kesehatan.
Foto: istimewa
Sebagai upaya untuk turut mempercepat penanganan pandemi di Indonesia, KPU Bea Cukai Soekarno Hatta kembali memberikan pelayanan atas impor vaksin dari Pemerintah Inggris. Pemerintah memberikan insentif fiskal melalui kepabeanan dan cukai. Per 18 Februari tercatat realisasinya sebesar Rp 674 miliar bidang kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif fiskal melalui kepabeanan dan cukai. Per 18 Februari tercatat realisasinya sebesar Rp 674 miliar bidang kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif tersebut digunakan impor vaksin sebesar Rp 590 miliar. Adapun nilai impor vaksinnya sebesar Rp 2,96 triliun bagi 41,98 juta dosis.

Baca Juga

"Insentif fiskal tetap kita berikan bea dan cukai Rp 674 miliar dalam penanganan pandemi Covid-19," ujarnya berdasarkan data APBN KiTA edisi Februari 2022, Kamis (23/2/2022).

Baca juga: Prospek Saham BUKA di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga

Menurutnya pemerintah juga memberikan insentif fiskal impor alat kesehatan sebesar Rp 84 miliar dari nilai impor sebesar Rp 370 miliar. Ketiga alat kesehatan terbesar yang diimpor yakni PCR tes kit, obat antivirus dan oksigen.

Sri Mulyani menyebut insentif fiskal bidang kepabeanan dan cukai dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus omicron. Sebab, diperkirakan puncak gelombang penyebaran omicron akan terjadi hingga pertengahan Maret 2022.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi lonjakan omicron dengan menjaga keselamatan masyarakat dalam bentuk impor vaksin dan alat kesehatan," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 49 miliar. Adapun insentif tersebut berupa insentif tambahan Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement