Jumat 25 Feb 2022 00:01 WIB

LPSK Temukan Sejumlah Fakta Baru Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

LPSK akan mengumumkan secara resmi temuannya dalam waktu dekat.

Red: Andri Saubani
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/Lmo/aww.
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK akan mengumumkan temuannya dalam waktu dekat.

"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut. "Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," katanya.

Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," jelasnya.

Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng. Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK.

Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit. "Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindak lanjuti dengan perlindungan," tukasnya.

Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan. LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkaitkebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement