Jumat 25 Feb 2022 14:02 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materiil Presidential Threshold

MK menolak permohonan uji materiil presidential treshold

Red: Christiyaningsih
MK menolak permohonan uji materiil presidential treshold.
Foto: MK
MK menolak permohonan uji materiil presidential treshold.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan tujuh pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan satu perkara uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Kamis (24/2/2022). Tujuh uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 1/PUU-XX/2022, 66/PUU-XIX/2021, 68/PUU-XIX/2021, 70/PUU-XIX/2021, 5/PUU-XX/2022, 6/PUU-XX/2022 dan 7/PUU-XX/2022.

Sedangkan untuk uji materiil KUHP dan UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia teregistrasi dengan nomor 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon terhadap tujuh pengujian materiil UU Pemilu. Tujuh putusan uji materi UU Pemilu diawali dengan perkara nomor 1/PUU-XX/2022 tentang batasan usia minimal bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga

MK memutuskan pengujian terhadap pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu tentang batasan usia minimal bagi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak dapat diterima. "Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman.

Mahkamah mempertimbangkan dalil pemohon seorang advokat sekaligus profesional muda Musa Darwin Pane, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian pasal a quo. Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.

photo
MK menolak permohonan uji materiil presidential treshold. - (MK)

Pemohon juga tidak secara spesifik mengaitkan dengan kerugian aktual yang telah/pernah atau berpotensi dialami oleh pemohon ketika berhadapan dengan implementasi norma yang diujikan. Pasal yang diujikan mengatur batas usia pendaftaran paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU/Bawaslu RI, 35 tahun untuk calon anggota KPU/ Bawaslu Provinsi, dan 30 tahun untuk calon anggota KPU/Bawaslu Kabupaten/ Kota. Untuk perkara 66/PUU-XIX/2021 tentang inkonstitusionalitas pemberlakuan Presidential Threshold (PT), MK juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon atas nama Ferry Joko Yuliantono terhadap uji materi Pasal 222 UU 7/2017.

Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat norma dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu. Mahkamah menilai, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Meskipun pemohon menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tetapi tidak dapat dikatakan mewakili Partai Gerindra. Pemohon juga tidak pula menjelaskan sebagai pihak yang mendapat dukungan atau dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden dari Partai Gerindra atau gabungan partai lainnya serta tidak terdapat bukti yang berkenaan dengan syarat pencalonan.

"Karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat kerugian konstitusional sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon," ujar Hakim Arief Hidayat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement