Jumat 25 Feb 2022 16:17 WIB

Pengacara Senior MA India: Larangan Jilbab tak Berdasar

Jilbab merupakan bagian penting dalam Islam.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Mahasiswa dari Universitas Karachi meneriakkan slogan-slogan menentang India setelah seorang gadis Muslim di negara bagian Karnataka ditolak masuk ke perguruan tinggi karena menentang larangan hijab negara bagian, di Karachi, Pakistan, 14 Februari 2022.
Foto: EPA-EFE/SHAHZAIB AKBER
Mahasiswa dari Universitas Karachi meneriakkan slogan-slogan menentang India setelah seorang gadis Muslim di negara bagian Karnataka ditolak masuk ke perguruan tinggi karena menentang larangan hijab negara bagian, di Karachi, Pakistan, 14 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU—Pengacara Senior Mahkamah Agung India Devadatt Kamat menjelaskan bahwa jilbab merupakan bagian penting dalam Islam, merujuk pada larangan jilbab yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Kerala dan Pengadilan Tinggi Madras. Keterangan tersebut disampaikan Kamat kepada Pengadilan Tinggi Karnataka. 

Kamat mengatakan menyayangkan sikap para  penasihat atau ahli hukum yang memilih bungkam atas keputusan rasis ini. Dia juga mengaku kecewa atas tindakan penasihat hukum yang tidak mengutip satu keputusan pun dari pengadilan mana pun di India, dan  mengatakan bahwa jilbab bukanlah praktik penting dalam Islam. 

Baca Juga

Dalam pembelaannya di Pengadilan Tinggi Karnataka, Kamat mengatakan bahwa perintah yang dikeluarkan pemerintah untuk melarang jilbab adalah ilegal. Menurutnya, tidak ada batasan hukum yang melegalkan pelarangan penggunaan simbol keagamaan, hak ini berdasar pada Pasal 25(1).

Penasihat senior AM Dar, mewakili mahasiswa, berpendapat bahwa mengenakan jilbab adalah perintah dari Allah SWT dan merupakan hak beragama. Mengizinkan siswa mengenakan jilbab tidak mempengaruhi hak siapa pun, kata dia, merujuk pada banyaknya siswi Muslim yang dilarang menghadiri kelas hanya karena mengenakan jilbab. 

Sebelumnya, Cendekiawan Muslim dan Sekjen Jamiyyathul Ulama Sunni India Kanthapuram AP Aboobacker Musliyar mendesak pemerintah Karnataka untuk menarik keputusan yang melarang siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah. Musliyar mengatakan bahwa larangan hijab merupakan diskriminasi yang tidak diajarkan dalam agama manapun. Pembatasan seperti itu akan mendorong permusuhan di antara berbagai bagian, kata dia. 

“Di saat Muslim dilarang berjilbab, Sikh diizinkan mengenakan sorban di semua tempat dan biarawati diizinkan mengenakan pakaian keagamaan mereka. Lalu mengapa pembatasan itu hanya diberlakukan pada satu bagian saja?!” tegasnya. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

(QS. Al-Baqarah ayat 143)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement