Jumat 25 Feb 2022 23:45 WIB

Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal Bisa Dipenjara 15 Tahun

Pembuangan sampah ilegal adalah kejahatan serius.

Red: Ani Nursalikah
Warga mengamati alat berat Excavator beraktifitas di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kampung Kedaung, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019). Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal Bisa Dipenjara 15 Tahun
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warga mengamati alat berat Excavator beraktifitas di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kampung Kedaung, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/8/2019). Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal Bisa Dipenjara 15 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat pembuangan sampah ilegal. Pembuangan sampah ilegal adalah kejahatan serius.

"Kami melihat tindak pidana kejahatan terkait dengan pembuangan sampah ilegal ini merupakan kejahatan serius. Maka, harus kita tangani dengan sangat serius," ujar Rasio dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan KLHK telah melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil penyidikan, Gakkum KLHK telah menetapkan satu tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kegiatan TPS ilegal dikelola oleh tersangka berinisial ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.

Gakkum KLHK juga tengah memonitor lokasi-lokasi TPS ilegal lain di Indonesia dan dapat melakukan penindakan hukum terkait aksi tersebut. Penindakan hukum pidana diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik penanggung jawab maupun pengelola tempat-tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah.

Menurutnya, KLHK telah melakukan berbagai macam langkah terkait pembuangan sampah ilegal sebelumnya dalam bentuk peringatan, sanksi dan meminta pembersihan area yang menjadi open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Ia juga terus mendorong upaya pengelolaan sampah secara baik sejak 2008 dengan keluarnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, ada dasar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, untuk pertama kalinya, penanganan TPS ilegal ditingkatkan menjadi penegakan hukum pidana bagi yang melanggar.

Dia menjelaskan pelaku pembuangan sampah ilegal dan open dumping yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. "Ancaman hukuman ini sangat berat. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 miliar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement