Sabtu 26 Feb 2022 00:05 WIB

Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Penetapan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022.

Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan itu melalui Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

"Kesatu, menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur," demikian termuat dalam Keppres tertanggal 24 Februari 2022 tersebut seperti dilihat di laman Sekretaris Negara pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya disebutkan, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Serangan itu didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian termuat dalam Keppres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement