Selasa 01 Mar 2022 15:32 WIB

Penghentian PTM di Garut Diperpanjang

Kebijakan itu dibuat untun mencegah penyebaran Covid-19.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman meninjau uji coba PTM di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. (Ilustrasi)
Foto: Diskominfo Garut
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman meninjau uji coba PTM di sejumlah sekolah di Kabupaten Garut. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang kebijakan pengentian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah hingga dua pekan ke depan atau 13 Maret 2022. Kebijakan itu diambil lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Garut masih terus mengalami peningkatan.

"Masih PJJ (pembelajaran jarak jauh)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, kebijakan itu dibuat untun mencegah penyebaran Covid-19, yang berisiko menimbulkan klaster di lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, dilakukan penghentian sementara kegiatan di satuan pendidikan sejak 28 Februari sampai dengan 13 Maret 2022. 

Dalam surat itu disebutkan, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaanya dengan  

melakukan pembelajaran di rumah melalui metode (PJJ) atau dilaksanakan secara daring. Kegiatan pelayanan bagi peserta didik di satuan pendidikan selain dilaksanakan secara daring murni, dapat dilaksanakan melalui pembagian tugas dari pendidik yang diberikan secara bergilir oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan fasilitas sarana prasarana yang dimiliki.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, mengatakan, alasan utama PTM belum diizinkan karena kasus aktif di Kabupaten Garut masih terus bertambah. Level PPKM Kabupaten Garut juga mengalami penurunan, dari level 2 menjadi level 3. 

"Jadinya untuk antisipasi biar penyebaran tidak tambah sporadis," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa.

Leli menambahkan, berdasarkan laporan petugas di lapangan, juga banyak ditemukan anak yang mengalami gejala ILI (influenza like illness). Anak-anak itu, menurut dia, harusnya diperiksa tes swab. Namun, ketika petugas hendak melakukan pengetesan, rata-rata orang tua tak mengizinkan. "Kami juga kan tak bisa memaksa," ujar dia.

Salah seorang warga Kabupaten Garut, Ari (44 tahun), mengaku, tidak mempermasalahkan kebijakan perpanjangan PJJ selama dua pekan. Namun, ia berharap ada pengecualian untuk siswa yang sebentar lagi akan menghadapi ujian. 

"Untuk kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA, baiknya bisa mlakukan pmbelajaran tatap muka secara terbatas agar bisa akselerasi materi pembelajaran," kata dia.

Dia mengatakan, perpanjangan PJJ juga harus diikuti dengan pengurangan jam kerja bagi para orang tua yang bekerja. Sebab, orang tua juga harus mendampingi anaknya belajar di rumah secara daring.

Warga lainnya, Kusuma (34), juga mendukung penghentian PTM sementara. Sebab, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus mengalami peningkatan.

"Jadi untuk mencegah, terlebih anak saya belum divaksin karena ada riwayat asma," kata dia.

Menurtnya, pelaksanaan PTM di sekolah saat ini masih belum dapat dikatakan aman. Paslanya, menurut dia, masih banyak siswa maupun guru tidak taat prokes. 

"Saya juga lihat masih ada juga guru yang tidak memerhatikan kesehatan seperti merokok di lingkungan sekolah," kata perempuan yang anaknya berusia 12 tahun itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement