Satpol PP Kudus Masih Temukan Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi

Red: Muhammad Fakhruddin

Satpol PP Kudus Masih Temukan Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi (ilustrasi).
Satpol PP Kudus Masih Temukan Tempat Karaoke yang Nekat Beroperasi (ilustrasi). | Foto: dok. Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya sudah ada penyegelan tempat usaha tersebut.

"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Selasa (1/3/2022).

Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan. Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta sehingga kurang memberikan efek jera.

Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan. "Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Terkait


GP Ansor Kudus Pantau dan Pastikan Tempat Karaoke Disegel  

PPKM Level 1, DKI Uji Coba Karaoke

Bandung Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi

Langgar Jam Operasional, Sejumlah Tempat Karaoke DItertibkan

PPKM Level 2, Satpol PP Masih Tertibkan Karaoke

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark