DPRD Kota Madiun Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2022

Red: Muhammad Fakhruddin

DPRD Kota Madiun Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2022 (ilustrasi).
DPRD Kota Madiun Sampaikan Tiga Raperda Inisiatif Tahap 1 Tahun 2022 (ilustrasi). | Foto: Pinterest

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur, menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahap 1 Tahun 2022 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (1/3/2022).

Tiga raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepemudaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya mengatakan tiga raperda inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. "Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Madiun tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2022 pada 20 September tahun lalu," ujar Andi Raya di sela rapat paripurna.

Tiga raperda tersebut sudah dibentuk panitia khusus (pansus) dan sudah mulai pembicaraan tahap pertama dengan internal pansus dan OPD. Pihaknya berharap tahap 1 dapat segera diselesaikan. "Tahun ini ada enam raperda inisiatif DPRD. Adapun tiga di antaranya sudah kita jalankan sekarang, sedangkan yang tiga menunggu nanti. Biasanya di akhir tahun," kata dia.

Baca Juga

Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi tiga raperda inisiatif DPRD tersebut karenaraperda itu disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Madiun. "Kita sangat fokus ke masalah situ karena yang diinisiatifkan DPRD itu untuk kemajuan kota ini ke depan," kata Wali Kota Maidi.

Ia menilai bahwa perkembangan Kota Madiun harus dibarengi dengan regulasi yang mengatur sehingga ada payung hukumnya. "Kalau kota ini berkembang namun tidak diikuti dengan aturan yang berkembang juga, malah tidak ada kepastian hukumnya dan rawan masalah. Karena itu, Pemkot mendukung raperda inisiatif ini," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Tanjungpinang Targetkan Retribusi Sampah Rp 5 Miliar

Kota Batu Setujui Tiga Raperda

2022, DPRD dan Pemkot Sukabumi Targetkan Lahirkan 10 Perda

Distan Karawang Berupaya Cegah Alih Fungsi Lahan

Dirjen Otda: 17.000 Perda Berkaitan Implementasi UU Ciptaker

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark