Kamis 03 Mar 2022 20:12 WIB

Pelabuhan Bakauheni Terapkan Persyaratan E-HAC

Pengisian e-HAC akan dibantu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Red: Ani Nursalikah
Petugas memeriksa tiket pengguna sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (10/4/2021). Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya akan menutup layanan penyeberangan penumpang di Pelabukan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk tanggal 6-17 Mei 2021. Pelabuhan Bakauheni Terapkan Persyaratan E-HAC
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Petugas memeriksa tiket pengguna sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (10/4/2021). Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya akan menutup layanan penyeberangan penumpang di Pelabukan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk tanggal 6-17 Mei 2021. Pelabuhan Bakauheni Terapkan Persyaratan E-HAC

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengelola Pelabuhan Bakauheni, Lampung mulai menerapkan e-HAC sebagai salah satu persyaratan bagi pengguna perjalanan laut di tengah pandemi Covid-19.

"Electronic Health Alert Card (e-HAC) ini menjadi salah satu persyaratan bagi pengguna transportasi laut bersamaan dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar General Manager (GM) PTASDP Cabang Bakauheni, Solikin, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan e-HAC telah diberlakukan sejak lama oleh pengelola pelabuhan bagi sarana penapisan kesehatan bagi penumpang. "Penerapan e-HAC sudah dilakukan bagi terminal layanan eksekutif dan regular," katanya.

Dia menjelaskan dalam penerapannya tidak dimungkiri ada beberapa kendala, salah satunya tidak semua penumpang memahami penerapan e-HAC. "Tentu ada kendala bila di lapangan, tapi sudah dibantu oleh petugas di lapangan. Dan untuk pengisian e-HAC akan dibantu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.

Ia mengatakan untuk aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan kepada pengguna transportasi laut. "Sudah dilakukan juga untuk PeduliLindungi bagi pemeriksaan hasil tes bebas Covid-19, diharapkan ini dapat membantu mencegah persebaran Covid-19 pada transportasi laut," katanya.

Kementerian Kesehatan telah memberlakukan aturan baru mengenai kewajiban pengisian e-HAC bagi perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini sebagai syarat wajib perjalanan yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi yang berlaku aktif mulai hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement