Jumat 04 Mar 2022 17:05 WIB

Palangka Raya Terapkan PPKM Level 3 Selama 14 hari

Tim gugus tugas melakukan upaya mulai dari sosialisasi, hingga penanganan kasus

Red: Hiru Muhammad
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Langkai, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/2/2022). Pemkot Palangkaraya memberlakukan PTM dengan sistem penyesuaian zonasi kelurahan penyebaran COVID-19, seperti PTM 100 persen bagi wilayah yang berada di zona hijau dan 50 persen di zona oranye serta pembelajaran secara daring untuk kawasan zona merah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 14 hari."Sejak tanggal 1 sampai 14 Maret di wilayah Kota Palangka Raya diberlakukan PPKM Level 3," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat (4/3/2022).

Dia menerangkan pemberlakuan level 3 itu didasarkan pada Instruksi Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 dalam pengendalian penyebaran Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga

Kepala daerah termuda di wilayah Kalimantan Tengah itu, menerangkan PPKM Level 3 di wilayah "Kota Cantik" tersebut juga karena masih tinggi penyebaran virus corona di daerah setempat. Penetapan aturan itu juga telah disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor: 360/02/SATGASCOVID-19/BPBD/III/2022 tentang PPKM Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.

Pada surat edaran tersebut jam operasional usaha maksimal dilaksanakan hingga pukul 24.00 WIB, setiap pelaku usaha atau pengunjung wajib menyediakan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Kegiatan usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak berkerumun dan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung.

"Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan ditutup sementara, sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya," katanya.

Fairid mengajak warganya selalu waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19, termasuk terhadap ancaman varian Omicron. Masyarakat juga diminta menaati aturan dan melaksanakan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan, hingga penanganan kasus.Hingga Kamis (3/3), Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya mencatat akumulasi pasien positif corona mencapai 16.683 kasus. Sebanyak 2.309 warga masih menjalani perawatan terdiri atas 2.309 pasien isoman dan 183 orang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari jumlah kasus positif itu, 13.851 pasien dinyatakan sembuh dan 523 lainnya meninggal dunia.Oleh karena peningkatan kasus positif, sejumlah sekolah di wilayah kelurahan yang masuk zona merah diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement