Sabtu 05 Mar 2022 11:34 WIB

Penyuap Terduga Korupsi Rahmat Effendi Segera Disidang

Berkas perkara para tersangka pemberi suap telah dinyatakan lengkap.

Red: Agus Yulianto
Tersangka pihak swasta Direktur PT MAM Energindo Ali Amril berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ali Amril sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka pihak swasta Direktur PT MAM Energindo Ali Amril berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ali Amril sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melengkapi berkas perkara para penyuap terduga korupsi, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawannya. Wali Kota Bekasi non aktif itu terjerat kasus suap pengafaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan kota (pemkot) Bekasi.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (5/3).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin sebagai tersangka pemberi suap. Ali mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka Ali Amril dan koleganya kepada tim Jaksa KPK beserta barang buktinya pada Jumat (4/3) lalu.

Para terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari sampai nanti tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa KPK. Ali mengatakan, KPK akan segera melimpahkan surat dakwaan para terdakwa tersebut kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, surat dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," kata Ali lagi.

Rahmat Effendi alias Bang Pepen merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemkot Bekasi. Politisi partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 14 orang lainnya.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Bang Pepen dari 14 orang yang berhasil disergap tim satuan tugas tersebut.

Bang Pepen diyakini mengintervensi lokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah keseluruhan Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement